Our Sponsor


Breaking News

Pages

Minggu, 13 Desember 2015

Pengertian tentang IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Salam sejahtera untuk kita semua...
kalau anda  membaca artikel ini berarti, anda telah mengunjungi situs ini.  ya iyalah gimana sihh..

langsung saja ke pokok pembahasan mengenai IMB
Mungkin kedengarannya sudah tidak asing lagi bagi kita. karena ini sangat bersangkutan dengan bangunan/hunian yang kita miliki. Beberapa lembar kertas tersusun rapi yang akan menjadi sebuah payung hukum. 

IMB (izin mendirikan bangunan) dapat diartikan sebagai izin atau legalisasi untuk anda yang akan atau sudah memiliki bangunan yang meliputi : memperluas, mengurangi, membangun baru, mengubah dsb. Dan berdasarkan persyaratan teknis dan administratif yang berlaku di daerah masing - masing. 




Adapun dasar hukum mengenai IMB ini diantaranya :
  1. Perda Kota Surabaya nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan
  2. Peraturan Pemerintah (PP) no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  3. Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247)
  4. Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Karena Menurut  Pasal 48 ayat (3) UU Bangunan Gedung yang berisi : Bangunan gedung yang belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat dan setelah diberlakukannya undang-undang ini, diwajibkan mengurus izin mendirikan bangunan melalui pengkajian kelayakan fungsi bangunan gedung dan mendapatkan sertifikat layak fungsi.

Sekedar nasehat dari saya, sebaiknya bagi anda yang memiliki bangunan yang belum memiliki IMB sebaiknya segera saja diurus. Ditakutkan jika terjadi misalnya sengketa , masalah ganti rugi dan lain sebagainya kita akan diuntungkan dengan memiliki IMB tersebut.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

2015 - 2017 all rghts reserved By : materialbekas